Hong Kong (KABARIN) - Jimmy Lai, tokoh media pro-demokrasi Hong Kong, dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Tinggi Daerah Administratif Khusus Hong Kong pada Senin pagi.
Lai sebelumnya dinyatakan bersalah pada Desember 2025 atas beberapa tuduhan, termasuk berkomplot dengan kekuatan asing dan menerbitkan materi yang dianggap memprovokasi kerusuhan anti-China di kota itu.
Sidang pertimbangan vonis untuk kasusnya berlangsung dari 12 hingga 13 Januari. Selain Lai, beberapa entitas yang terkait dengan media miliknya, seperti Apple Daily Limited, Apple Daily Printing Limited, dan Apple Daily Internet Limited, juga menghadapi tuduhan serupa.
Persidangan resmi kasus keamanan nasional ini dimulai pada Desember 2023 dan dipimpin oleh tiga hakim yang ditunjuk khusus di bawah undang-undang keamanan nasional Hong Kong.
Kasus ini menjadi sorotan karena mengaitkan kegiatan media dengan isu keamanan nasional dan menegaskan langkah Hong Kong dalam menindak aksi yang dianggap provokatif terhadap pemerintah China.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026